Antisipasi Karhutla, Polsek Praya Barat Daya Bersama Dinas Kehutanan Gelar Patroli dan Sosialisasi

    Antisipasi Karhutla, Polsek Praya Barat Daya Bersama Dinas Kehutanan Gelar Patroli dan Sosialisasi

    Lombok Tengah NTB - Kepolisian Sektor Praya Barat Daya Polres Lombok Tengah bersama Dinas Kehutanan Tastura Mereja melaksanakan patroli sekaligus sosialisasi bahaya Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) kepada masyarakat yang ada di Desa Montong Sapah, Selasa(2/11).

    Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Jamaludin mengatakan, patroli dan sosialisasi bersama dinas kehutanan adalah bentuk sinergitas kepolisian dengan pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya bahaya Karhutla dan mengajak kepada warga masyarakat untuk bersinergi dan bersama sama menjaga lingkungan sekitarnya,  

    Pihaknya juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar yang nantinya dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. 

    “Kami juga memberikan edukasi tentang sanksi hukum bagi pelaku pembakar hutan dan lahan, jika terjadi kebakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan kepada bhabinkamtibmas atau Petugas kepolisian setempat, ” tambahnya. 

    Ia juga menjelaskan konsekuensi hukum bagi masyarakat yang nekat membakar lahan yang dapat menyebabkan Karhutla akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

    “Sesuai pasal 78 ayat (3) UU RI Tahun 1999 barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000. 000 (lima milyar rupiah), ” tutupnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Sat Samapta Polres Sumbawa Barat...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Kelurahan Sampir Lakukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN

    Ikuti Kami