Sumbawa Barat NTB - Setiap kendaraan bermotor wajib bayar pajak tahunan.Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) bertempat di Kelurahan Bertong Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Kasat Lantas Polres Sumbawa Barat AKP I Made Sugiarta, SH melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S.Sos kepada media mengatakan, pembayaran pajak tahunan kendaraan bisa melalui gerai pembayaran, Samsat keliling, hingga layanan online.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
" Meski sudah ada beragam cara untuk membayar pajak kendaraan tahunan, masih banyak masyarakat yang abai dan menunggak pajak kendaraannya.Akibatnya masyarakat wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda." tutur eddy rabu (09/02/22).
Lanjutnya, guna memaksimalkan program tersebut, Samsat Sumbawa Barat memperluas layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan dengan membuka pelayanan pada malam hari.Lebih detailnya layanan tersebut sudah mulai direalisasikan sejak tahun 2020.
"Terdapat 3 lokasi yang jadi titik pelayanan pembayaran pajak kendaraan tahunan pada malam hari, mulai pukul 18.00 - 21.00 wita di Kecamatan Taliwang, Jereweh dan Maluk.Sedangkan layanan secara drive thru di jalan Undru Taliwang, Kecamatan Jereweh dan Kecamatan Maluk, Seteluk dan Poto Tano sesuai jadwal " terangnya
Samsat Malam melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat. Pelayanan Samsat Weekend diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
" Untuk bisa menggunakan layanan tersebut, masyarakat yang hendak membayarkan pajak kendaraan tahunannya hanya diminta persyaratan STNK asli beserta foto copyannya, serta KTP pemilik kendaraan beserta foto copyan nya pula." ujarnya.(Adbravo)