Ungkap Kasus Curat, Unit Reskrim Polsek Taliwang Amankan Dua Tersangka dan Barang Bukti

    Ungkap Kasus Curat, Unit Reskrim Polsek Taliwang Amankan Dua Tersangka dan Barang Bukti

    Sumbawa Barat NTB - Unit Reskrim Polsek Taliwang Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap dan mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya, Selasa (25/07/2023) sekitar Pukul 15:00 wita.

    Kedua terduga pelaku yang identitasnya diketahui berinisial T (32) dan B (26), keduanya berasal dari Desa Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

    Berdasarkan keterangan yang yang disampaikan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK, melalui Kapolsek Taliwang AKP Mulyadi, sore tadi (25/07/2023), menjelaskan peristiwa Tindak pidana Pencurian seperti yang dijelaskan dalam pasal 363 KUHP.

    "Kedua Terduga yang kini ditetapkan tersangka dan telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat tersebut mengakui telah mengambil Satu unit Mesin Tempel Merk Yamaha Enduro 25 PK milik Hotel Whales yang saat itu parkir di depan Hotel di Pantai Kertasari Desa Labuhan Lalar, Taliwang, "jelas Mulyadi.

    Lanjut Mulyadi, pengakuan kedua pelaku sesuai LP nomor 9 tertanggal 25 Juli 2023 yang dilaporkan oleh Manajer  Hotel Whales setelah di pastikan bahwa Mesin Tempel tersebut telah di curi.

    Kronologis singkat peristiwa pencurian tersebut dimana pada tanggal 23 Juli 2023 kedua terduga sempat jalan-jalan di lokasi tersebut sambil berfoto-foto. Keesokan Harinya (24/07/2023) malam hari keduanya datang lagi kelokasi itu meminjam kapal perahu kepada teman yang dikenalnya untuk digunakan pergi mancing kepiting. 

    "Saat sedang memancing keduanya teringat dengan perahu yang parkir di depan hotel yang pernah dilihatnya, kemudian muncul niat untuk mengambil. Saat itu juga keduanya balik ke perahu milik hotel tersebut, waktu itu sekitar pukul 05:00 wita. Tanpa tunggu lama-lama T turun dari perahu yang dinaiki dan naik ke perahu milik Hotel Whales membongkar Mesin Tempel tersebut dan langsung kabur, "tegasnya.

    Dari hasil olah TKP dan upaya penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Taliwang peristiwa tersebut akhirnya terungkap dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit mesin tempel merk Yamaha Enduro 25 PK,   serta satu unit perahu yang digunakan untuk mengambil mesin tersebut.

    "Atas tindakannya, kedua tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, "tutupnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Perusahaan Tambak Udang di Desa Tambak Sari...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Ai Kangkung Laksanakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jelang Nataru Polres Pelabuhan Tanjungperak Tingkatkan Patroli Gabungan TNI - Polri
    Satgas Pangan Polda Jatim : Sejumlah Bapokting Jelang Nataru  di Jawa Timur Relatif Stabil
    Sukseskan Asta Cita, Polres Probolinggo Berbagi Makanan Bergizi Untuk Pelajar Sekolah Dasar
    Sambut Hari Raya Natal 2024 Sekaligus Merayakan HUT Ke-28 Kodim, Dandim 1710/Mimika Berikan Bingkisan Kepada Masyarakat
    Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

    Ikuti Kami